MaknaMelihat Ular Menyeberang Jalan. Beberapa pendapat juga mengatakan bahwa ular yang masuk rumah harus di usir sebanyak tiga kali, jika ular itu enggan keluar rumah maka bunuhlah. Nah, itulah 8 arti tanda bertemu ular di jalan pada malam hari menurut berbagai kepercayaan masyarakat: 1. Tanda-tanda bertemu ular yang perlu Anda ketahui.
. Ilustrasi ular raja timur. Foto ShutterstockIslam melarang umat Muslim untuk mempercayai takhayul. Sebab, kepercayaan ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan syirik yang memicu seseorang untuk mempersekutukan Allah dengan yang bahasa, takhayul berasal dari kata “at-tahayul” yang berarti rekaan, persangkaan, atau khayalan. Sedangkan secara istilah, takhayul adalah kepercayaan terhadap perkara ghaib yang didasarkan pada kecerdikan akal semata, bukan karena Alquran dan dulu, takhayul dipercaya oleh masyarakat di berbagai negara, khususnya Timur Tengah. Pada zaman Persia, agama Zoroaster percaya bahwa api adalah simbol Tuhan yang baik, sedangkan angin topan banyak sekali takhayul yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia, salah satunya berkaitan dengan ular. Apa arti bertemu ular di jalan menurut Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel Bertemu Ular di Jalan Menurut IslamSebenarnya, tidak ada riwayat shahih yang menyatakan tentang arti bertemu ular di jalan. Para ulama pun mengatakan bahwa situasi ini tidak ada kaitannya dengan kesialan atau keberuntungan yang dialami oleh ular. Foto ShutterstockOleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk tidak mempercayai mitos-mitos buruk mengenai hal tersebut. Sebab, kepercayaan terhadap mitos, takhayul, dan khufarat hanya akan membawa pelakunya pada dosa diketahui, Primbon Jawa mempercayai takhayul tentang bertemu ular di jalan. Mengutip buku Tafsir Al-Azhar karya Hamka 2018, situasi ini diartikan sebagai tanda percaya bahwa akan ada rintangan atau hambatan yang dialami oleh seseorang. Ini bisa berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan, hubungan sesama manusia, masalah keluarga, dan yang menganggap hewan, manusia, atau tumbuhan memiliki kekuatan tertentu disebut sebagai khufarat. Tindakan ini dilarang dalam Islam karena tidak sesuai dengan ketentuan syar’ bertemu ular di jalan, sebaiknya Anda tidak mengaitkannya dengan mitos-mitos tertentu. Anda bisa menghindar atau menjauhkannya dari jangkauan agar tidak ular piton Burma. Foto Cherdchai Chaivimol/ShutterstockNamun, jangan membunuh ular tanpa alasan syar’i. Dikutip dari buku Memilih dan Memelihara 35 Jenis Reptil dan Amfibi Paling Digemari susunan DeRIC 2012, berikut panduan menjauhkan ular dari jalan selengkapnya yang bisa Anda simakAnggap semua ular yang Anda temui berbisa dan berbahaya. Jadi, penanganannya harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Kecuali, Anda benar-benar yakin bahwa ular tersebut tidak alat bantu yang dapat menjaga jarak Anda dengan ular. Siapkan sapu, bambu, besi, atau batang kayu. Jika perlu, gunakan pelindung mata untuk menghindari semprotan bisa atau giring ular ke tempat terbuka, lalu biarkan ular tersebut pergi. Jika memungkinkan, Anda bisa memindahkan ular menggunakan alat bantu ke tempat yang lebih aman, seperti ke dalam toples atau ember yang memiliki merasa kesulitan, Anda bisa memanggil petugas atau profesional yang lebih paham tentang ular. Misalnya BKSDA, pemadam kebakaran, komunitas pecinta reptil, dan lain yang dimaksud dengan takhayul?Apa yang dimaksud dengan khufarat?Apa artinya bertemu ular di jalan?
Ular adalah hewan yang ditakuti banyak orang. Ular memiliki bentuk tubuh panjang yang bisa berjalan dengan sangat cepat dengan cara menjalar. Ular terkenal akan karakternya yang membahayakan orang lain karena ada beberapa yang berbisa dan memiliki racun yang mematkan, ia juga bisa membunuh dengan cara melilit. Ular menjadi hewan yang diwaspadai semua orang dan menjadi hewan yang sering dibunuh karena dikhawatirkan membahayakan nyawa kebiasaan tersebut menurut islam? Membunuh ular apakah termasuk perbuatan dosa besar dalam islam? Apakah termasuk perbuatan yang menyakiti hewan? Mungkin banyak diantara kita yang menanyakan hal tersebut karena merasa ragu karena bagaimanapun juga ular ialah hewan ciptaan Allah. Untuk lebih memahaminya dan mendapatkan kesimpulan secara jelas, yuk simak uraian Membunuh Ular dalam IslamSeperti pada jaman sekarang, ular memang hewan yang ditakuti dan diwaspadai sejak jaman dahulu kala, sejak jaman Rasulullah masih hidup dan berdakwah islam hukum membunuh ular dalam rumah menurut islam sudah ada. sejak jaman dahulu pula ada cerita cerita mengenai ular yakni mengenai pendapat Rasulullah mengenai ular, peristiwa ketika ada ular dibunuh, dan hukum membunuh ular menurut islam. Diantaranya ialah cerita cerita pada hadist dan kisah Musuh ManusiaDari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya ular sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami. ” [HR. Abu Daud, Hasan Shahih Al Misykah 4139]Hadist tersebut ialah tentang sabda Rasulullah bahwa ular ialah musuh manusia dan juga dimusuhi oleh beliau, cara hidup sehat Rasulullah ialah menjauhi hewan hewan yang berbahaya, mungkin pada jaman tersebut ular memang sudah dikhawatirkan keberadaannya apalagi jika ular masuk ke dalam rumah atau berada di jalan ketika bepergian, tentu menimbulkan ketakutan bagi siapa saja yang menemuinya karena bisa saja sewaktu waktu ia membahayakan mengijinkan untuk membunuh ular tersebut dan melarang untuk membiarkan ular tersebut hidup lantaran karena takut. Sehingga dari hadist ini jelas bahwa hukum membunuh ular dalam islam adalah halal. bukan termasuk dosa yang tak terampuni. Boleh dilakukan jika meamang membahayakan nyawa dan dengan niat melindungi diri, membiarkannya karena rasa takut justru tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan akan membahayakan nyawa orang RasulullahDari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku. [ Abu Daud, Shahih, al Misykah 4140]. Rasulullah memerintahkan untuk membunuh ular karena ular memang berbahaya dan dapat menimbulkan ketakutan bagi semua membunuh ular bagi orang orang yang megaku sebagai golongan islam. Jelas dari hadist tersebut bahwa membunuh ular untuk melindungi diri bukanlah perbuatan dosa. sebagai umat islam wajib mengetahui pentingnya mengenal Rasulullah dan segala teladannya termasuk tindakan yang dilakukan yang berhubungan dengan membunuh yang Mengganggu di Jaman RasulullahDari Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahu anhu, ia berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam , “Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini —yaitu ular kecil—?” Rasûlullâh pun menyuruhnya untuk membunuhnya. [HR. Abu Daud, Shahih Apabila Ibnu Sibat benar-benar mendengar dari Al Abbas Al Misykah 4141].Peristiwa tersebut terjadi ketika terdapat ular kecil di dalam sumur air zam zam dan Rasulullah segera memerintahkan untuk membunuhnya. Sebab jelas kehadiran ular tersebut dapat membahayakan nyawa jika tidak dibunuh. Segala sesuatu yang dilakukan dengan niat melindungi diri karena memang lebih banyak keburukan daripada kebaikannya sehingga bukan perbuatan dosa jika disingkirkan atau Membahayakan Penglihatan dan KandunganRasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah ular berbisa dan yang pendek, sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan penglihatan mata dan menggugurkan kandungan.” [Muttafaq Alaih]. Jelas dari hadist tersebut bahwa Rasulullah memperbolehkan manusia membunuh ular karena ular memang berbahaya, salah satunya ialah bisanya dapat membahayakan penglihatan dan dapat menggugurkan kandungan. Tentu akan merugikan jika tidak adalah PenggangguKami bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di satu goa, diturunkan kepada beliau firman Allah, “Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan”. Lalu kami menghafalnya langsung dari mulut beliau, sekonyong-konyong keluar kepada kami seekor ular, lalu beliau bersabda Bunuhlah! [Muttafaqun Alaihi].Peristiwa tersebut ialah ketika berada dalam suatu goa dan Rasulullah mendapat wahyu bersama para sahabat namun ketika para sahabat mempelajari dan menghafalkannya tiba tiba ada ular yang datang dan mengganggu sehingga Rasulullah memerintah untuk membunuhnya. Sehingga jangan khawatir jika menemui ular dan membunuhnya, hal demikian bukanlah perbuatan yang Masuk ke dalam Rumah“Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir”. [HR Muslim no. 2236]. Ular yang masuk ke dalam rumah, boleh diberi peringatan terlebih dahulu selama tiga kali dengan cara mengetuk atau memukul tubuhnya, namun jika tetap membahayakan dan tidak pergi, maka diperbolehkan untuk dibunuh. Namun untuk lebih menjamin keamanan, tak apa jika ular tersebut segera Ular di Jaman RasulullahUlar memang sudah membahayakan banyak orang dan ditakuti sejak jaman Rasulullah terdahulu, ular telah mengkhawatirkan dan menimbulkan rasa tidak tenang karena berbagai kemampuannya yang berbahaya seperti melilit, memiliki bisa, menggigit, dan meracuni. Berikut kisah tentang ular yang terjadi pada jaman Rasulullah dan tindakan Rasulullah untuk Abu As-Sa’ib, ia berkata, “Aku pernah mengunjungi Abu Sai’d al-Khudri. Ketika aku sedang duduk di sisinya, aku mendengar gerakan sesuatu di bawah tempat duduknya, maka aku langsung melihatnya, dan ternyata seekor ular, sehingga aku langsung berdiri. Abu Sai’d kemudian berkata, Ada apa denganmu?’ Aku menjawab, Ada ular di sini.’ Ia kembali berkata, Lalu apa yang akan kamu lakukan?’ Aku menjawab, Aku akan membunuhnya.’Ia kemudian pergi ke rumah yang berhadapan dengan rumahnya dan berkata, Sesungguhnya keponakanku dahulu tinggal di rumah ini. Ketika terjadi perang Ahzab ia meminta izin untuk mendatangi istrinya —saat itu ia baru menikah— karena itu Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam mengizinkannya dan ia diperintahkan membawa senjatanya, ketika ia pulang ke rumahnya, ternyata ia melihat istrinya sedang berdiri di depan rumah, maka ia mengarahkan panah lalu berkata, “Jangan tergesa-gesa sampai kamu melihat apa yang membuatku keluar rumah?” Ia kemudian masuk ke dalam rumah, ternyata ada ular yang tak dikenal, maka ia langsung memanahnya. Ia lalu keluar dengan membawa panah yang bergerak-gerak. la berkata, “Aku tidak tahu manakah dari keduanya yang lebih cepat mati, laki-laki atau ular itu ? Hingga kaumnya datang kepada Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Mintalah kepada Allah untuk menghidupkan teman kami.’Lalu Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam menjawab, Mintalah ampunan untuk teman kalian.’ Kemudian beliau bersabda, Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah, apabila kalian melihat salah satu dari mereka, maka peringatkanlah ia tiga kali, kemudian apabila setelah itu terlintas dalam pikiran kalian hendak membunuhnya, maka bunuhlah setelah tiga kali’. ” [ Abu Daud, no. 5257].Kisah tersebut merupakan berbagai cerita tentang ular yang mengganggu kehidupan Rasulullah dan para sahabatnya dan cara mengatasinya semuanya sama yakni dengan dibunuh, sehingga jelas bahwa ular memang sesuatu yang berbahaya sejak jaman dahulu dan menimbulkan ancamn bagi nyawa manusia sehingga tidak berdosa jika ada yang membunuh ular Membunuh UlarDari berbagai hadist dan cerita di atas, dapat disimpulkan bahwa membunuh ular ialah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak dilarang islam, serta sudah diterapkan sejak jaman Rasulullah terdahulu, hal ini tentu sesuai dengan kondisi sebagai Ular membahayakan nyawa manusia, seperti melilit tubuh, memiliki racun yang berbisa, dan memiliki racun yang bahkan bisa membahayakan nyawa yakni membutakan penglihatan manusia dan membunuh kandungan bagi Ular menimbulkan kehawatiran dan merupakan makhluk hidup yang kotor untuk didekati, seperti disentuh dan dijadikan hewan peliharaan, hal demikian tentu kurang pantas karena ular memiliki potensi membahayakan yang lebih besar daripada manfaat yang Diperbolehkan untuk membunuh ular secara langsung namun tentu tidak disertai dengan menyiksanya sebab hal demikian termasuk perbuatan menyakiti, boleh untuk membunuhnya dengan seketika atau secara langsung takperlu sengaja menyakitinya terlebih artkel mengenai hukum membunuh ular dalam islam, semoga menjadi wawasan yang bermanfaat untuk anda. jangan lupa untuk selalu memperbanyak informasi anda dengan banyak membaca artikel kami sehingga ilmu dan wawasan anda selalu bertambah dan dapat menjalani kehidupan sehari hari berdasarkan syariat islam. Terima kasih sudah membaca. Semoga berkah, salam hangat dari penulis.
BerandaKlinikPerdataPertanggungjawaban H...PerdataPertanggungjawaban H...PerdataSelasa, 25 September 2012Saya mau tanya, bagaimana pertanggungjawaban hukum apabila sebuah kendaraan bermotor menabrak sebuah kerbau yang sedang melintas di jalan raya saat kendaraan tersebut melaju kencang pada jalan tersebut sehingga menghasilkan kerbau tersebut mati dan kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat? Apakah tuan dari kerbau tersebut yang menuntut ganti rugi atau pengendara kendaraan tersebut?Terima kasih atas pertanyaan menjawab pertanyaan di atas, saya akan menggunakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “UU No. 22/2009” dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata”. Menurut kronologi yang Anda jabarkan di atas, sebuah kendaraan bermotor menabrak hewan bukan hewan liar karena memiliki tuan yang sedang melintas di jalan raya sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerbau tersebut mati dan kendaraan mengalami kerusakan Pasal 1 angka 24 UU No. 22/2009 dinyatakan bahwa“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”Mengenai kewajiban dan tanggung jawab dalam suatu kecelakaan lalu lintas diatur lebih lanjut dalam Pasal 234 ayat 1 UU No 22/2009 mengatur bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Namun, pengecualian terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 234 ayat 3 UU No. 22/2009 yang menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku jikaa. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atauc. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pengecualian di atas, maka dalam kasus ini, pemilik kendaraan bermotor memenuhi unsur dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat 3 UU No. 22/2009 karena kecelakaan disebabkan gerakan hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan atau dapat pula dikategorikan sebagai adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi. Hal ini merujuk pada penjelasan Pasal 234 ayat 3 huruf a UU No. 22/2009 yang menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” termasuk keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba-tiba. Mengingat bahwa pemilik kendaraan bermotor sesuai kronologi kasus di atas masuk dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat 3 UU No. 22/2009, maka pemilik kendaraan bermotor tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atas matinya kerbau tersebut. Namun, perlu diingat bahwa hal ini hanya berlaku jika kerbau tersebut menyeberang jalan secara tiba-tiba tidak sedang digiring atau pemilik kendaraan bermotor tersebut telah melakukan pencegahan atas terjadinya kecelakaan halnya jika kerbau yang menyebrang jalan tersebut sedang digiring oleh pemiliknya. Dalam Pasal 116 ayat 2 huruf b UU No. 22/2009 dinyatakan bahwa Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring. Oleh sebab itu, jika dihubungkan ke kasus di atas, Pengemudi sepatutnya melakukan kewajiban untuk memperlambat kendaraannya jika melihat kerbau yang melintas tersebut sedang digiring oleh tuannya untuk menyeberang jalan. Seandainya kewajiban ini tidak diindahkan, maka pemilik kendaraan bermotor tetap dapat diminta pertanggungjawaban atas matinya kerbau tersebut. Pemilik kerbau dapat menuntut ganti rugi terhadap pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 236 ayat 1 UU No. 22/2009 yang menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 UU 22/2009 yaitu wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan selanjutnya, apakah pemilik kendaraan bermotor dapat menuntut ganti rugi kepada pemilik kerbau atas kerusakan yang dialami kendaraannya. Dalam Pasal 1368 KUHPerdata diatur bahwa pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya. Berangkat dari pasal tersebut maka pemilik kerbau dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan dapat dituntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 236 ayat 1 UU No. 22/2009. Mengenai kewajiban mengganti kerugian, menurut Pasal 236 ayat 2 UU No. 22/2009, para pihak dapat membuat kesepakatan damai di luar pengadilan mengenai hal penggantian hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 232. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanTags
Jakarta - Sudah banyak kejadian ular menghinggap di kendaraan. Lebih parah lagi, seekor ular kobra berada di dalam ini terjadi di Maharashtra, India. Seekor ular kobra ditemukan di dalam mobil yang sedang dikendarai. Ular itu kemudian dievakuasi dan videonya viral di media tersebut menunjukkan bagaimana ular itu dievakuasi dari mobil. Ular kobra itu kemudian dilepaskan di hutan terdekat. Mobil yang terlihat adalah sebuah Tata Sumo. Mobil itu diparkir di tengah jalan dan banyak orang berhenti untuk melihat apa yang terjadi. Ular kobra itu diduga berusaha melarikan diri ke ruang mesin dari bagian dalam mobil. Ular itu berusaha kabur dari celah kecil antara kabin dan mesin. Sang penyelamat ular terlihat memegang ekor ular tersebut dan perlahan berusaha menariknya keluar.[GambasTwitter]Beberapa kali terjadi ular menghinggap di kendaraan. Dikutip Cartoq, ada beberapa alasan mengapa reptil ini berlindung di mesin dan seperti ular adalah hewan berdarah dingin dan mereka mencari tempat hangat untuk mengatur suhu tubuhnya. Kendaraan adalah tempat yang sempurna untuk bersembunyi dan berlindung bagi ular karena ruang mesin dapat tetap hangat selama berjam-jam bahkan setelah kendaraan banyak kejadian di mana ular telah hidup di dalam mobil selama berminggu-minggu dan pemiliknya bahkan tidak kamu mengalami ada ular di dalam mobil, jangan panik. Segera hubungi ahli yang bisa menangani ular. Jangan mencoba membunuh ular itu mencegah ular masuk ke mobil, sebaiknya jangan memarkir kendaraan di dekat semak-semak yang tinggi. Ular dapat menggunakan semak-semak untuk masuk ke dalam kendaraan dengan berkendara, biasakan memeriksa bagian bawah mobil atau ruang mesin, apalagi jika kamu tinggal di daerah yang sering ada ularnya. Jika menemukan ular di dalam mobil, cobalah untuk tidak panik dan memperlambat serta memarkir mobil di pinggir jalan. Minta bantuan kepada ahli yang biasa menangani ular. Simak Video "Geger Petani di Sumsel Tewas Dililit Ular Sanca Saat Panen Karet" [GambasVideo 20detik] rgr/din
nabrak ular di jalan